Pungli Rutan KPK: Tahanan Diancam Bila tak Beri Uang

 

Konferensi Pers di Gedung Juang KPK
Konferensi Pers Kasus Pungli di Rutan
Sumber Gambar: Viva.co.id

Informassa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindak pidana Pungli (Pungutan Liar) di rumah tahanan (15/03). KPK juga mengungkap para pelaku akan memperlakukan para tahanan dengan tidak mengenakan jika tahanan telat membayar atau tidak setor.


Perlakuan tidak mengenakan yang diterima sangat bervariasi, seperti kamar dikunci dari luar, pengurangan jatah olahraga, atau bahkan mendapatkan tugas jaga dan piket lebih banyak. Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur.


“Bagi tahanan yang tidak atau terlambat menyetor, diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar” ujar Asep di KPK (15/03).


Uang pungli yang diminta sangat bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 300 juta. Dengan uang ini, para tahanan akan mendapatkan fasilitas, seperti ponsel dan bahkan hingga percepatan masa isolasi.


KPK sudah menangkap total 15 orang dalam kasus ini. Di antaranya termasuk kepala rutan, petugas rutan, dan bahkan pegawai negeri sipilnya. Para pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Baca juga: Suara PSI Melonjak, KPU Sebut Akibat OCR Sirekap Tidak Akurat


Berdasarkan pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Rutan (Karutan) dan para pelaku pungli lainnya, tidak ditahan di sel Antirasuah. Hal ini dilakukan karena alasan psikologis.


“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling,” ujar Asep. “Kan (Fauzi) bosnya, pimpinannya, untuk menjaga netralitas dan lain-lain,“ tambahnya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (15/3/2024).


Alhasil, para pelaku pungli ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 15 orang tersangka tersebut telah melakukan pemerasan dan sudah melanggar undang-undang.


Lebih baru Lebih lama