Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo resmi Presiden?

 Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia telah menarik perhatian publik, terutama dengan adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kedua pasangan ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) rilis pada 22 April 2024 lalu, berakhir dengan penolakan gugatan pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Sidang Perkara Nomor 56/PUU-XXI/2023
Sidang Perkara Nomor 56/PUU-XXI/2023 Senin, 26 Juni 2023. (foto: channel YouTube Mahkamah Konstitusi)


Gugatan yang Diajukan

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berisi sejumlah poin yang menginginkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres. 


Mereka meminta agar keikutsertaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dibatalkan. Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang. Berikut gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang lebih jelas:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditangguhkan.
  2. Permohonan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.
  3. Permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud


Berikut adalah beberapa alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud:

1. Pencalonan Gibran dianggap tidak bermasalah

MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK.

2. Endorsement Jokowi bukan pelanggaran, tak ada politisasi bansos

MK menegaskan bahwa pemilu sebagai sebuah kompetisi tidak akan pernah menjadi pertandingan yang seimbang, terlebih jika terdapat kontestan petahana atau diasosiasikan dengan petahana.

3. MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak seluruh permohonan para pemohon itu seluruhnya.

4. Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion)

Namun, jumlah mereka kalah banyak (3 dari 8) dengan mayoritas hakim yang setuju menolak permohonan Anies dan Ganjar.

5. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan

 "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Perbedaan Pendapat Hakim MK (Dissenting Opinion)

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 


Hakim-hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka berpendapat bahwa KPU seharusnya melakukan pemilihan ulang karena adanya pelanggaran administrasi dalam pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, pendapat mereka tidak mendapatkan dukungan mayoritas dari hakim lainnya.


Dengan ditolaknya gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud oleh MK, maka hasil Pilpres 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih menjadi sah secara hukum. 


Meski demikian, proses ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik, di mana setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa ada ketidakadilan.


Lebih baru Lebih lama