Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

 

Harvey Moeis Ditahan Kejaksaan Agung
Gambar Harvey Moeis Ditahan Kejaksaan Agung
Sumber: Wartakota Tribunnews


Informassa - Pada tanggal 27 Maret 2024 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka pelaku korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Dilansir dari situs berita detikNews, terlihat suami Sandra Dewi tersebut sedang diborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna pink pada saat digiring petugas menuju mobil tahanan. 


Selain Harvey, Kejagung juga menyatakan 15 orang lainnya sebagai para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini. Kasus ini membuat banyak orang yang penasaran tentang siapa itu Harvey Moeis? Berikut ini adalah biodata singkatnya.


Biodata Singkat Harvey Moeis

Harvey Moeis atau yang dikenal sebagai suami Sandra Dewi adalah seorang pengusaha muda yang berusia sekitar 30 tahun. Ia merupakan seorang keturunan Papua-Makassar-Ambon yang lahir pada tahun 1985 dan dikenal sebagai seorang entrepreneur muda. 


Pada tahun 2016 lalu, Harvey melangsungkan pemberkatan pernikahannya dengan Sandra Dewi di Gereja Katedral. Resepsi pernikahan mereka lalu dilangsungkan secara mewah di Kastil Cinderella dalam Disneyland Tokyo. Kini, Harvey dan Sandra dikaruniai dua orang anak laki-laki yang bernama Raphael dan Mikhael Moeis.


Artikel Terkait: Mengenal KLP48, AKB48 Overseas Sister Group yang Akan Debut

Bisnis-Bisnis Harvey Moeis

Sebagai seseorang yang bekerja sebagai pengusaha, Harvey memiliki posisi sebagai presiden komisaris PT Multi Harapan Utama, sebuah bisnis batu bara di Bangka Belitung. Tak hanya itu, ia juga menjadi pemegang saham di lima perusahaan lainnya, seperti PT Refined Bangka Tin; CV Venus Inti Perkasa; PT Tinindo Inter Nusa; PT Sariwiguna Bina Sentosa; PT Stanindo Inti Perkasa; dan PT ABM Investama Tbk.



Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah Terkini

Awalnya, penyelidikan terjadi karena adanya penurunan nilai ekspor yang drastis PT Timah sejak tahun 2021-2023 jika dibandingkan dengan smelter swasta lainnya. Dari hasil penyelidikan ini, Harvey diketahui menghubungi Mochtar Riza Pahlevi, selaku Direktur Utama dari PT Timah pada tahun 2018-2019. Mereka selama ini bekerja sama dengan mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal yang ada di wilayah IUP PT Timah dengan cara menyewakan beberapa peralatan processing peleburan timah. 


Harvey juga bertugas menghubungkan PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Hasil keuntungan yang didapatkan dari pihak-pihak smelter tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dan diminta untuk disisihkan dan dibagikan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya. Kasus korupsi timah ini dinilai menghasilkan kerugian yang besar untuk negara, yaitu sebesar 271 triliun rupiah.


Harvey dikatakan telah melanggar ketentuan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab itu, ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama, yaitu mulai dari 27 Maret hingga 15 April 2024 nanti.


Artikel Terkait: PDIP Sumut Terbuka Lebih Dukung Edy Rahmayadi daripada Bobby Nasution
Lebih baru Lebih lama