Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Marunda Terungkap

Ilustrasi Taruna STIP
Ilustrasi taruna STIP yang dianiaya senior


Informassa - Jumat, (03/05) lalu seorang taruna STIP Marunda tewas mengenaskan. Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kejadian ini dilatarbelakangi oleh perpeloncoan senior terhadap junior. 


Korban, Putu Satria Ananta Rustika (19) adalah seorang taruna semester dua di STIP, sementara pelaku adalah taruna tahun kedua, atau semester 3 di STIP. Pelaku, berinisial TRS diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda tumpul.


Kekerasan ini dilakukan oleh TRS di dalam toilet STIP dan terekam oleh CCTV. Kombes Polres Metro Jakarta pun meyakini dengan pasti bahwa TRS adalah pelakunya


"Saya rasa CCTV cukup clear untuk menceritakan rangkaian peristiwa itu. Karena peristiwa kejadian di salah satu kamar mandi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (3/5).


Gidion juga menjelaskan bahwa kegiatan perpeloncoan ini dilakukan di luar agenda kampus, artinya perpeloncoan ini tidak ada kaitannya dengan perintah atau agenda kampus.


Pihak STIP juga ikut buka suara terkait kasus ini, mereka mengklaim bahwa budaya kekerasan seperti perpeloncoan sudah lama dihilangkan dari STIP Marunda. Namun, kejadian kali ini adalah di luar kuasa STIP, karena memang dilakukan bukan atas dasar perintah STIP.


"Tidak ada budaya perpeloncoan di kampus ini dan itu penyakit turun temurun yang sudah dihilangkan. Budaya itu sudah kami hilangkan, itu murni 'person to person'," ujar Ketua STIP, Ahmad Wahid, dilansir Antara, Sabtu (4/5).


Baca juga: Menuju Era Baru Kemenkumham: Profil Reynhard Silitonga, Irjen Kemenkumham Baru

Sanksi Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Marunda

Tersangka pelaku, TRS, terancam terjerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.


Kombes Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, mereka menetapkan TRS sebagai tersangka setelah melakukan beberapa penyidikan TKP, pemeriksaan 36 orang saksi dan pengasuh, ahli, dokter, hingga pihak kampus.


Gideon mengatakan, motif TRS melakukan tindak penganiayaan junior taruna adalah akibat junior yang melakukan kesalahan. Pengungkapan kasus ini bermula dari delik aduan keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo resmi Presiden?

Lebih baru Lebih lama